Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun akhirnya berakhir di tangan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Hanya dalam tempo tiga hari setelah beraksi, kedua pelaku berhasil diringkus saat melintas di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (18/5/2026) sore.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan pasca hilangnya sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun pada Jumat (15/5/2026).
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R,” ujar AKP Sandi, Rabu (20/5/2026).
Saat diinterogasi di lokasi, kedua pelaku langsung mengakui aksi pencurian tersebut. Mereka mengaku membobol dan membawa kabur sepeda motor dinas menggunakan gunting.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Serdang Bedagai setelah para pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut. Namun saat proses pengembangan berlangsung, pelaku W mendadak mencoba kabur dari pengawasan petugas.
Tim Opsnal sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkannya. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku guna melumpuhkan upaya pelarian.
Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolres Pematangsiantar bersama rekannya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, serta satu buah gunting yang dipakai untuk melakukan pencurian.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pematangsiantar atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). (SN10)
Komentar
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.